Thursday 17 January 2019

Pria yang mengaku pacar syahrini ditangkap polisi dengan kasus seperti Aris Idol

- Penangkapan HS alias Hans menjadi sorotan publik selebritis Indonesia karena ia mengaku sebagai mantan pacar SyahriniHS tertangkap polisi karena diduga sebagai pengedar Narkoba, seperti kasus yang dialami Aris Idol.

Subdit 2 Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya menangkap mantan pacar Syahrini, HS alias Hans, setelah diduga menyebarkan barang haram narkoba jenis sabu.
Kasubdit 2 Psikotropika AKBP Dony Alexander
menegaskan bahwa dalam pemeriksaan HS mengaku sebagai mantan dari Syahrini penyanyi cantik indonesia.
Berikut kronologi penangkapan HS pria yang mengaku mantan Syahrini :
Sebelum polisi melakukan penangkapan HS, Polisi sudah terlebih dahulu menangkap SN di Restoran Yosinoya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada hari Jumat (21/12/2018) lalu.

Dari tangan SN, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 gram.
Polisi lalu melakukan pengembangan setelah menginterogasi SN.
"SN mengaku mendapat sabu dari FK," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Rabu (16/1/2019) .

pricessyahrini
"Saat kabar HS mencuat Diranah publik, Syahrini sendiri unggah kabar sedang berwisata di Jepang" dan netizen menerka syahrini saat ini bersama Reino Barack.

Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap FK di Jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat pada pukul 23.00 WIB.dari penangkapan ini, polisi menyita sabu seberat 2.357 gram Dari tangan FK, barang bukti yang di sita narkotika jenis sabu," ungkap Kombes Pol  Argo Yuwono.
Kepada Kepolisian, FK mengaku mendapat barang haram tersebut dari HK alias Hengki dengan bantuan pelaku TP dan HS alias Hans.
Namun hingga saat ini HK alias Hengki masih buron(DPO) sedangkan TP dan HS sudah berhasil Diamankan Polisi.

TP berhasil diamankan di Jalan Taman S Parman, Jakarta Barat, sedangkan HS alias Hans diamankan kepolisian di Jalan Kebumen, Menteng, Jakarta Pusat. "Kasubdit 2 Psikotropika AKBP Dony Alexander mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaannya HS alias Hans mengaku sebagai mantan dari Syahrini.Namun dirinya menegaskan bahwa Kami polisi tidak ingin masuk ke ranah pribadi"
"Iya sih (mantan Syahrini), tapi kan ya kami  tidak mengejar terkait masalah pribadi. Sempat saya tanyakan ke yang bersangkutan iya benar. Dia membenarkan," jelas AKBP Dony di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Rabu (16/1/2019).
Selain Hans dan SN, ada juga dua tersangka lain yang diciduk mereka adalah FK dan TP.
"Dari tangan mereka kami menyita sabu seberat 2.362,84 gram," ungkap Dony.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono,juga  mengungkapkan bahwa mantan pacar Syahrini, HS alias Hans, menggadaikan cincinnya guna mendapatkan narkotika jenis sabu ini .Informasinya dari keterangan tersangka cincin hasil gadai itu untuk pembayaran narkotika jenis sabu, karena kurang dananya maka HS menggadakan cincin," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta,pada hari Rabu (16/1/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan hasil tes urine HS positif menggunakan narkotika jenis Benzodiazepin,sementara tersangka lain SN menggunakan Methaphetamin.
Sebelumnya dikabarkan Hans membantu menyebarkan sabu yang didapat dari Hengki yang masih buron.

Kasubdit 2 Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, mengungkapkan bahwa mantan pacar Syahrini, Hans alias HS, mengedarkan narkotika jenis sabu ke kalangan menengah atas atau orang kaya di daerah Jakarta. Dalam mengedarkan sabu Hans mendapatkan dari bandar yang berinisial HK.
Saat ini HK masih berstatus sebagai buron(DPO) pihak kepolisian.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku termasuk HS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Kepada petugas Polda Metro Jaya, mereka para tersangka mengaku baru setahun menjadi pengedar dan menggunakan sabu"
Walaupun demikian, petugas tetap akan mendalami informasi tersebut karena ada kemungkinan mereka telah beroperasi lebih dari setahun.
"Namun kita akan dalami lagi, kemungkinan mereka sudah lebih dari setahun," tutur Kasubdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.

Keempat pelaku mengaku mendapat perintah untuk mengedarkan sabu dari NC dan MK yang hingga saat ini masih buron (DPO) ..

No comments: