Tuesday 15 January 2019

Klaten terapkan tilang elektronik siap siap stnk diblokir jika melanggar

Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

sumber: solopos.com
 INFO:
Hayo kalian yang akhir-akhir ini penasaran karena jarang ada Polantas(Polisi Lalulintas) di setiap simpang jalan , kalian pasti bingung kan kok ga biasanya polisi tidak mengawasi pengguna jalan yang melanggar. Jadi ini semua Penyebabnya bukan karena polisi lagi pada capek atou lagi tidak kerja. Mau tau kenapa??? , Oh itu semua karena sejak bulan Desember 2018 di Kota Klaten sedang diujicobakan tilang sistem Elektronic
Traffic Law Enforcement (ETLE). Program itu adalah program penegakkan hukum di jalan yang tidak lagi tergantung dengan kehadiran polisi dan masyarakat mulai dididik sadar hukum dari diri sendiri. Sistem ELTE ini mengandalkan alat modern mata-mata tersembunyi yang bernama CCTV, tidak asingkan pasti apa itu CCTV??. kamera pengintai CCTV tiap detik dipantau polisi langsung dari Polres Klaten. Jika ada pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,dan tindak kejahatan lainnya di jalan raya,polisi akan segera tau itu semua.
Untuk proses penilangan polisi akan mengambil gambar kendaraan. Sehari kemudian nama yang tertera di STNK akan dapat surat konfirmasi. Ada waktu sekitar 4 hari untuk penerima surat menjelaskan ke polisi. Mengakui salah atau ada alasan lain. Jika 4 hari penerima surat tak memberi penjelasan maka STNK diblokir. Jika memberi penjelasan maka akan diberi surat tilang. Apabila kendaraan sudah dijual ke orang lain, maka STNK diblokir agar segera balik nama

  • Program ini akan mulai diterapkan pada:

  1. Diujicobakan sejak 21 Desember 2018 sd Januari 2019. Ada 240 pelanggaran sudah dikirimi surat. Sebagian ditilang sebab membahayakan pengguna jalan lain dan yang lainnya disosialisasi.
  2. Mulai 21 Januari 2019 program akan diterapan dan diberlakukan "TILANG ELTE" ,Dan Tidak ada ada lagi toleransi dengan berbagai bermacam alasan.

Untuk itulah sebaiknya kita semua menaati semua peraturan pemerintah dengan sadar diri dan tidak melanggar tata tertib lalulintas serta semua hukum yang berlaku di Negara ini.


  • Berikut enam lokasi pemasangan 10 kamera CCTV untuk ETLE Klaten:
   1.Jalan raya nasional Jogja-Solo :
  • Simpang empat Karang, Kecamatan Delanggu : dua kamera CCTV
  • Simpang empat Masjid Agung Al Aqsha,Kecamatan Klaten Utara : dua kamera CCTV
  • Simpang empat Kecamatan Prambanan : dua kamera CCTV
  • Simpang empat RSI Klaten, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara : satu kamera CCTV

   2.Jalan by pass :
  • Simpang empat BAT, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara : dua kamera CCTV
  • Simpang empat Pasar Srago, Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah : satu kamera CCTV
Jadi tetap taati peraturan lalulintas, dan gunakan kelengkapan sebagaimana mestinya sesuai UU yang ada .

sumber solopos.com

No comments: